Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1861

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik AKA Bogor


Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado


Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi melalui Corporate University