Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1861
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda


Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Batas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi