Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah - Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah - Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah - Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Konsiderans
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, berimplikasi pada pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan penyusunan daftar pemilih.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023
Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 102 Tahun 2023
Tata Kelola Riset dan Inovasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat