
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda, dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965 tentang Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-Badan Hukum yang Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya, semua bangunan dan tanahnya dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan dapat dijual kepada penerima hak yang memenuhi syarat;
bahwa pada kenyataannya, masih terdapat tanah/rumah kepunyaan Warga Negara Belanda sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang belum dimohonkan haknya dan telah dialihkan kepada pihak lain;
bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda perlu diganti untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta mewujudkan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020
Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan