Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023

Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 459

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendapatkan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang berkualitas melalui seleksi yang adil dan transparan, diperlukan pengaturan mengenai susunan panitia seleksi, tata cara seleksi, dan pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara komprehensif.

  2. bahwa pelibatan masyarakat diperlukan dalam pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang baru.

  3. bahwa Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang Dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku


Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2020-2024


Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat