Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025
Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2019
Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2025
Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Perolehan Status Terakreditasi Sementara, Status Terakreditasi, dan Status Terakreditasi Unggul
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2021
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 46 Tahun 2024
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pengawasan Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2020
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
