Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/19/PBI/2001

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001


Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2001
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 131

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka standarisasi ukuran dan meningkatkan unsur pengamanan pada uang rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 1992 yang telah beredar sembilan tahun, dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 2001;

  2. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 2001 perlu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak


Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas