Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021

Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal


Ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum mengenai jenis produk yang wajib bersertifikat halal serta mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, perlu ditetapkan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.

  2. bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 464 Tahun 2020 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing


Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum


Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019