Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 246
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6143

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa semakin meningkatnya kompleksitas tugas dan beban kerja Ombudsman Republik Indonesia serta perkembangan tuntutan masyarakat terhadap peran Ombudsman Republik Indonesia yang lebih optimal dalam kegiatan pengawasan pelayanan publik di seluruh wilayah negara Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian jumlah asisten Ombudsman;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Internal (Hospital By Laws) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)


Pemberian Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika