Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2022
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudra
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 270/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Rekonstruksi, Okuloplasti dan Onkologi
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 88 Tahun 2023
Penggunaan Sementara Bandar Udara Khusus Dirung di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Bandar Udara Khusus yang dapat Melayani Kepentingan Umum