Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2011
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

  2. Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum secara jelas mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan;

  3. Bahwa untuk itu Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara


Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016


Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan