
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum secara jelas mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan;
Bahwa untuk itu Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020
Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2015
Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan