Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 990

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/9/2015, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/6/2014;

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/6/2014;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui Penyesuaian/Inpassing


Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi


Tarif Layanan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri sebagai Badan Layanan Umum Daerah