Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982

Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah Dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing


Ditetapkan: 16 Desember 1982
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing, termasuk bonus dan retensi (fee), dipandang perlu untuk diatur lebih lanjut;

  2. bahwa dipandang perlu untuk menetapkan besarnya retensi (fee) serta pengenaan pajak atas retensi (fee) yang diterima Pertamina dalam rangka Kontrak Production Sharing;

  3. bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing dalam suatu Peraturan Pemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pedoman Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus


Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur


Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah