Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982
Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah Dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3239
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing, termasuk bonus dan retensi (fee), dipandang perlu untuk diatur lebih lanjut;
bahwa dipandang perlu untuk menetapkan besarnya retensi (fee) serta pengenaan pajak atas retensi (fee) yang diterima Pertamina dalam rangka Kontrak Production Sharing;
bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018
Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 603 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Persemakmuran Dominika
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional