Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982

Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah Dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1982
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3239
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing, termasuk bonus dan retensi (fee), dipandang perlu untuk diatur lebih lanjut;

  2. bahwa dipandang perlu untuk menetapkan besarnya retensi (fee) serta pengenaan pajak atas retensi (fee) yang diterima Pertamina dalam rangka Kontrak Production Sharing;

  3. bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing dalam suatu Peraturan Pemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia


Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah


Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara Wajib