Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus


Ditetapkan: 2 Februari 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Umum (Perum) BULOG


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum, Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah