
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 31 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
Jenis: Peraturan Gubernur
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilaksanakan pendidikan anti korupsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2023
Pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gereja Katolik Daerah Periode 2023-2027
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2021
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2019
Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020
Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan