Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980

Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan


Ditetapkan: 28 Agustus 1980
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengumpulan sumbangan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273), merupakan salah satu unsur penunjang usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong royongan;

  2. bahwa pengumpulan sumbangan tersebut termasuk salah satu usaha pengerahan dan penggunaan dana bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53);

  3. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan yang menyangkut pengerahan dan penggunaan dana bagi kesejahteraan sosial di dalam masyarakat, maka pelaksanaan pengumpulan sumbangan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi


Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler