Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 203

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020
    Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme kerja di lingkungan instansi pemerintah.

  2. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan mekanisme kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1055/M.KT.01/2022 tanggal 28 September 2022.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak


Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)


Satuan Tugas Percepatan Investasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan