Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik


Ditetapkan pada tanggal 14 April 2014
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 75
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5530

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
    Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mempercepat penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, perlu dilakukan efisiensi dalam proses penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dimaksud;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, perlu meningkatkan pengadaan tenaga listrik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Registrasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri Peserta Program Adaptasi dan Penambahan Kompetensi


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2040


Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 KM2 (Seratus Kilometer Persegi)


Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional