Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik


Ditetapkan pada tanggal 14 April 2014
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 75
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5530
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
    Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mempercepat penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, perlu dilakukan efisiensi dalam proses penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dimaksud;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, perlu meningkatkan pengadaan tenaga listrik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa


Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Telantar


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi