Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 24, Pasal 30 ayat (4), Pasal 36, Pasal 44 ayat (7), Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (4), dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011
Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018
Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia