Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Qanun
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan salah satu hak asasi manusia untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

  2. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pengelolaan informasi publik yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria pengelolaan informasi publik.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dalam bidang komunikasi dan informatika, Pemerintah Aceh berwenang melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Aceh.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan


Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek


Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri