Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik


Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan salah satu hak asasi manusia untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

  2. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pengelolaan informasi publik yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria pengelolaan informasi publik.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dalam bidang komunikasi dan informatika, Pemerintah Aceh berwenang melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Aceh.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan dan Komponen Kapal


Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan


Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum