
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019
Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Jenis: Qanun
Download:
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019
Menimbang:
bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan salah satu hak asasi manusia untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pengelolaan informasi publik yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria pengelolaan informasi publik.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada masyarakat.
bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dalam bidang komunikasi dan informatika, Pemerintah Aceh berwenang melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2020
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri