Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan salah satu hak asasi manusia untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pengelolaan informasi publik yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria pengelolaan informasi publik.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada masyarakat.
bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dalam bidang komunikasi dan informatika, Pemerintah Aceh berwenang melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2021
Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan dan Komponen Kapal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2024
Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 45/DSN-MUI/II/2005
Line Facility (at-Tashilat as-Saqfiyah)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018
Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum