Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten


Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 69
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6478

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga perlu dicabut;

  2. bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengamanatkan pengaturan mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan paten diatur dengan Peraturan Menteri;

  3. bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengamanatkan pengaturan mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan paten diatur dengan Peraturan Menteri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Sosial


Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024


Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal