Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional


Ditetapkan: 13 April 1973
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka usaha untuk mengarahkan dan mengamankan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pembangunan perekonomian dipandang perlu adanya suatu lembaga keuangan yang bergerak disektor pengembangan usaha swasta nasional dengan bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas ;

  2. bahwa sebagian dari modal dasar Perusahaan Perseroan Terbatas termaksud pada sub a di atas berupa dan berasal dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipisahkan;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan termaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas termaksud harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek