Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2023
Jenis: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat serta merespons perkembangan teknologi informasi, perlu disusun tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terukur, sistematis, dan efektif.

  2. bahwa seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pola penanganan perkara harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur


Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah


Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha


Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya