Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan mengenai Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pembelajaran, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan manajemen pengetahuan, serta mendukung peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja sumber daya manusia Kementerian Keuangan melalui Kementerian Keuangan Corporate University, perlu dilakukan penataan kembali atas orgamsas1 dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/134/M.KT.01/2022 tanggal 03 Februari 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 48 Tahun 2023
Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022
Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit