Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020

Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2020
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6474

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kabupaten Toba Samosir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;

  2. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir, yang sebagian wilayah Kabupaten Samosir mencakup seluruh kecamatan yang terletak di Pulau Samosir dan sebagian daratan Pulau Sumatera, sehingga penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dan perlu diubah;

  3. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, faktor sejarah, adat istiadat serta aspirasi masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir, perlu melakukan perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba;

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Provinsi Sumatera Utara


Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi


Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Ikan Kerapu