Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004

Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi Oleh Pemerintah


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2004
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 31
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4376

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 40 ayat (4), Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi Oleh Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau


Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022