Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 82; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2216) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2012
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimal dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan