
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2022
Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang akuntabel, objektif, transparan dan partisipatif, perlu dilakukan peningkatan kinerja pegawai yang profesional;
bahwa dalam upaya peningkatan kinerja pegawai yang professional, perlu dilakukan pengelolaan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan, perlu mengatur mengenai pengelolaan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.854/2022
Upah Minimum Kabupaten Bulungan Tahun 2023
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2023
Pemasangan Alat Pengukur Debit dan Penetapan Volume Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali