Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2022

Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan


Ditetapkan: 12 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang akuntabel, objektif, transparan dan partisipatif, perlu dilakukan peningkatan kinerja pegawai yang profesional;

  2. bahwa dalam upaya peningkatan kinerja pegawai yang professional, perlu dilakukan pengelolaan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan, perlu mengatur mengenai pengelolaan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah


Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka