Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 82/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Onkologi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2011
Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah