
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004
Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4375
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013
Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015
Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara