Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2021
Pengisian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 310/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Kraniomaksilofasial
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2024
Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 605 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Meksiko Serikat