Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021

Modal Badan Bank Tanah


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 289

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Bank Tanah sesuai ketentuan pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, perlu memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Badan Bank Tanah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya


Pedoman Penyelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional


Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir