Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi


Ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 248

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemenuhan modal Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal lembaga Pengelola Investasi yang berasal dari pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik


Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara


Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia