Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022

Otorita Ibu Kota Nusantara


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 102

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (l) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah


Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi


Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan