Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014

Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn)


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI terkait rahn dipandang belum mengakomodasi pengembangan usaha berbasis rahn.

  2. bahwa Lembaga Keuangan Syariah memerlukan fatwa terkait pengembangan usaha berbasis rahn.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan yang disertai rahn (at-tamwil al-mautsuq bi al-rahn) untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi;


Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional


Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara in vivo


Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia