Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2010

Tertib Penggunaan Anggaran


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2010
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Memperhatikan keluhan dari pengelola anggaran berkaitan dengan perintah pimpinan Pengadilan untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya, sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka penertipan penggunaan anggaran dipandang perlu memberikan petunjuk sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia


Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha


Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan


Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat