Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015

Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan: 22 Desember 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran


Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Kewenangan Pemerintahan di Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia


Penugasan Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Untuk Melakukan Kerja Sama Dalam Pengembangan, Pembiayaan, dan Penyelenggaraan Sistem Angkutan Umum Berbasis Kereta