Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961

Pendaftaran Tanah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 23 Maret 1961
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
    Pendaftaran Tanah

Konsiderans


Menimbang:
  1. perlu diadakan peraturan tentang pendaftaran tanah sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 Tahun 1960; Lembaran Negara 1960 Nomor 104 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2043).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan


Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah