Peraturan Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Peraturan Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 27 Tahun 2018
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2022
Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2016
Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan