
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Maritim Raja Ali Haji dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji.
bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1121/M.KT.01/2022.
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 53 Tahun 2022
Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021
Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah