Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2024
Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 301/I/HK/2023
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kurasi Koleksi Ilmiah Mikroorganisme
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/18/PADG/2021
Peraturan Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 13/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Kelainan Kongenital Ginjal dan Saluran Urogenital Dokter Spesialis Urologi