
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015
Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5809
Menimbang:
bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional maka bank perlu memiliki kecukupan likuiditas yang memadai untuk mengantisipasi terjadinya kondisi krisis;
bahwa dalam rangka meningkatkan kecukupan likuiditas bank, diperlukan peningkatan kuantitas aset keuangan yang berkualitas tinggi untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih (net cash outflow) sesuai dengan standar internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2017
Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016
Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan