Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 29 Tahun 2021

Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 21 Desember 2021
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia, terdapat kegiatan unsur pimpinan dan staf di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang diselenggarakan melalui kegiatan rapat secara terintegratif dan terkoordinasi.

  2. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan rapat dan tercapainya kesatuan komando, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan rapat di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

  3. bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, organisasi dan doktrin sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia


Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027


Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut


Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak