Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia, terdapat kegiatan unsur pimpinan dan staf di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang diselenggarakan melalui kegiatan rapat secara terintegratif dan terkoordinasi.
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan rapat dan tercapainya kesatuan komando, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan rapat di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, organisasi dan doktrin sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2022
Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2020
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020
Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri