Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020

Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut


Ditetapkan pada tanggal 25 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1167

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dari sebagian pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pemberian izin lokasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin lokasi di laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi;

  2. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan penerbitan izin lokasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin lokasi di laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, perlu dilaksanakan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;

  3. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Kerja Bidang Terapi Gigi dan Mulut


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero)


Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka