Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pemberian keterangan pers di lingkungan Tentara Nasional Indonesia kepada publik merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia kepada masyarakat yang dilaksanakan dengan cermat, akurat, proporsional dan profesional dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kepentingan militer.
bahwa informasi publik melalui keterangan pers oleh pejabat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia harus sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang agar terwujud kesatuan komando dan kesatuan informasi yang valid.
bahwa Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/01/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 tentang Wewenang Pemberian Keterangan Pers di Jajaran Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan organisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017
Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2015
Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4831 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan