Analisis Beban Kerja Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penataan dan penguatan aspek organisasi atau kelembagaan guna mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat struktur serta pengembangan sumber daya manusia TNI agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan proporsional untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi secara efektif dan efisien maka diperlukan analisis yang berisi tentang penilaian dan perhitungan beban kerja.
bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/93/XI/2011 tanggal 29 November 2011 tentang Petunjuk Administrasi Penilaian dan Perhitungan Beban Kerja di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dan organisasi TNI, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Analisis Beban Kerja Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016
Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan