Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019

Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 1
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu dilakukan perubahan struktur organisasi melalui penambahan unit kerja dan perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi unit kerja yang ada saat ini;

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual)


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing