Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada peserta dana pensiun, memberikan kepastian hukum dalam proses pembubaran dan likuidasi dana pensiun, serta melengkapi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun yang telah ada, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1989
Pengesahan International Convention for Safe Containers (CSC)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2018
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2022
Rencana Pengembangan Modal Insani Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2022-2026
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020
Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020
Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia