Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2016
Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5845
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan semakin berkembangnya dunia usaha dan ketatnya tingkat persaingan, kegiatan usaha bank menjadi semakin kompleks dan beragam;
bahwa agar dapat lebih fokus pada pekerjaan pokoknya dalam rangka melaksanakan fungsi intermediasi dan sejalan dengan perundang-undangan, bank dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain;
bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain berpotensi meningkatkan risiko bagi bank;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2019
Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 19 Tahun 2019
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas iv untuk Ruas Transmisi Sungai Buaya ke Keramasan (Tie-In Kilometer Pipa 8 Simpang Y-Pulau Layang)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2018
Batas Daerah antara Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua