Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022
    Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat;

  2. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah


Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar bagi Narapidana dalam rangka Pembinaan


Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


Penetapan Rumah Ibu Fatmawati sebagai Bangunan Cagar Budaya


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar