Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2021

Pelimpahan Kewenangan dalam Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025
    Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan piutang negara dan kelancaran administrasi pengajuan usulan penghapusan piutang negara di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu pengaturan terkait pelimpahan kewenangan dalam pengajuan usulan penghapusan piutang negara di lingkungan Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of Spain on Cooperative Activities in the Field of Defence)


Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024