Pelimpahan Kewenangan dalam Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan piutang negara dan kelancaran administrasi pengajuan usulan penghapusan piutang negara di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu pengaturan terkait pelimpahan kewenangan dalam pengajuan usulan penghapusan piutang negara di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018
Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021
Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh