Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai tanggung jawab direksi atas laporan keuangan beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap tanggung jawab direksi atas laporan keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tanggung jawab direksi atas laporan keuangan yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/OT.140/5/2008
Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-048/A/JA/12/2011
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia