![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2020
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6468
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015
Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Auditor Kepegawaian
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003
Pengesahan Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya)
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 456 Tahun 2023
Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia